Sejarah

Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan  Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah atau disingkat Bappelitbangda Kab. HST merupakan salah satu lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagai unsur perencana pembangunan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dari Peraturan Daerah tersebut kemudian ditetapkanlah Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan penunjang dalam bidang Perencanaan dan Penelitian dan Pengembangan yang menjadi kewenangan daerah.

Tugas Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Hulu Sungai Tengah sendiri yaitu melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah, yang meliputi pendataan, penelitian dan pengembangan dan pelaporan, perencanaan bidang sosial budaya, perekonomian dan fisik serta prasarana.

Bappeda Kab. HST Dulu



Bappelitbangda Kab. HST Sekarang