Harmonisasi Raperbub Tentang RENSTRA Perangkat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2025-2029
Banjarmasin, 17 Juli 2025 — Dalam rangka penyempurnaan dan penyelarasan substansi hukum, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) telah melaksanakan kegiatan Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Tahun 2025–2029, bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Selatan.

Kegiatan harmonisasi ini dipimpin
langsung oleh Ibu Bahjatul Mardiah, S.Ag, SH, MH, selaku Perancang Peraturan
Perundang-undangan Ahli Madya dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi
Kalimantan Selatan. Beliau memberikan arahan serta memfasilitasi proses
harmonisasi dengan pendekatan yang sistematis, akurat, dan sesuai dengan kaidah
hukum perundang-undangan.
Dari pihak Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, kegiatan dihadiri oleh Herlina Farida, S.P, Kepala Bidang Perencanaan Makro dan Pengendalian Bappelitbangda Kabupaten Hulu Sungai Tengah , yang mewakili tim penyusun dan bertanggung jawab terhadap aspek perencanaan strategis daerah. Dalam forum tersebut, dibahas secara mendalam konsistensi norma, keterpaduan struktur hukum, dan kejelasan bahasa dalam rancangan peraturan, guna memastikan keselarasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Renstra Perangkat Daerah merupakan dokumen penting yang menjadi acuan kinerja setiap perangkat daerah dalam melaksanakan pembangunan jangka menengah. Harmonisasi ini menjadi tahapan strategis sebelum penetapan peraturan bupati, guna menjamin bahwa dokumen dimaksud memenuhi prinsip legalitas, akuntabilitas, dan efektivitas pelaksanaan program.
Dengan dilaksanakannya harmonisasi ini, diharapkan Raperbup Renstra Perangkat Daerah dapat segera ditetapkan dan menjadi pedoman resmi bagi perangkat daerah dalam mendukung pencapaian visi-misi pembangunan sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2025–2029.
Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Provinsi Kalimantan Selatan atas dukungan dan profesionalisme dalam memfasilitasi proses harmonisasi ini. Hasil dari kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum bagi pelaksanaan pembangunan di tingkat perangkat daerah secara lebih terarah dan berkelanjutan.
0 Komentar