Rapat Koordinasi Forum Satu Data HST Bid. Geospasial Dalam Penentuan Desk Pengolahan Data
Dalam rapat tersebut, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menyepakati jadwal desk untuk pengolahan data spasial yang akan dilaksanakan sesuai waktu yang telah ditentukan. Frekuensi desk ditetapkan berdasarkan kebutuhan masing-masing SKPD guna memastikan efektivitas proses pengolahan data.
Selain itu, rapat juga membahas penandatanganan Surat Pernyataan Kepala Perangkat Daerah terkait data spasial prioritas. Data tersebut telah melalui proses verifikasi dan dilakukan beberapa penyesuaian sebelum ditandatangani. Setiap SKPD pun menyatakan kesiapan untuk menandatangani surat pernyataan tersebut, sebagai bentuk komitmen dalam memastikan keakuratan dan validitas data yang digunakan dalam perencanaan pembangunan daerah.
Pembahasan lainnya mencakup perubahan dan pembaruan Surat Keputusan (SK) Tim Sistem Jaringan Informasi Geospasial (SJIG). Salah satu usulan yang mengemuka adalah penetapan koordinator unit produksi berdasarkan jabatan Kepala Bidang di masing-masing dinas. Selain itu, operator yang bertanggung jawab dalam pengelolaan data akan dicantumkan dalam SK tanpa menyebutkan nama secara spesifik, melainkan hanya jumlahnya. Setiap operator nantinya akan ditetapkan melalui surat penugasan dari Kepala SKPD masing-masing.
Sebagai tindak lanjut, SKPD akan melaksanakan jadwal desk yang telah disepakati dan segera menandatangani Surat Pernyataan Kepala Perangkat Daerah. Sementara itu, perubahan dan pembaruan SK Tim SJIG akan dikonsultasikan lebih lanjut dengan bagian hukum sebelum finalisasi.
Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan pengelolaan data spasial prioritas daerah dapat semakin terarah dan mendukung perencanaan serta pengambilan kebijakan strategis yang lebih akurat dan efektif bagi pembangunan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
0 Komentar