Sosialisasi dan Pendampingan Hak Kekayaan Intelektual
Bappelitbangda Kabupaten Hulu Sungai Tengah
melalui Bidang Penelitian dan Pengembangan Melaksanakan Sosialisasi dan
Pendampingan Teknis terkait permohonan Hak Cipta, Desain Industri dan Kekayaan
Intelektual Komunal. (14/05/2025)
Sosialisasi ini merupakan kerjasama antara
Bappelitbangda HST dengan Kementerian Hukum Republik Indonesia Kantor Wilayah
Kalimantan Selatan Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan perlindungan terhadap
Hak Cipta, Desain Industri dan Kekayaan Intelektual Komunal.
Muhiddin, SP, Kepala Bappelitbangda HST membuka secara resmi kegiatan ini. Dalam sambutannya beliau berharap kegiatan ini bukan hanya sekedar sosialisasi tetapi pelaku usaha dapat mengurus HKI sampai keluarnya legalitas dari produknya mengingat betapa pentingnya untuk mendaftarkan sebuah produk agar legal.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan
pemahaman mendalam kepada pelaku ekonomi kreatif mengenai berbagai bentuk HKI,
mulai dari Hak Cipta, Hak Eksklusif, Ciptaan yang dilindungi, paten, merek, KI
Komunal, Desain Industri hingga indikasi geografis sesuai dengan paparan dari
Dianor, S.H., M.H, Koordinatoor JFT Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham
Kalimantan selatan.
M. Aji Rifani, S.H, Koordinator JFT
Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan selatan, dalam paparannya
menyampaikan Wisata sebagai salah satu poros ekonomi nasional berbasis KI serta
mekanisme cara penndaftaran KI.
Kegiatan ini yang dilaksanakan di Aula Lantai 2 Bappelitbnagda HST ini dihadiri oleh pelaku UMKM dan perwakilan SKPD terkait.
.jpeg)
#Bappelitbangda #BappelitbangdaHST #Bappelitbangdasmart
0 Komentar