Sosialisasi dan Pendampingan Hak Kekayaan Intelektual

| |
1 Menit baca

Bappelitbangda Kabupaten Hulu Sungai Tengah melalui Bidang Penelitian dan Pengembangan Melaksanakan Sosialisasi dan Pendampingan Teknis terkait permohonan Hak Cipta, Desain Industri dan Kekayaan Intelektual Komunal. (14/05/2025)

Sosialisasi ini merupakan kerjasama antara Bappelitbangda HST dengan Kementerian Hukum Republik Indonesia Kantor Wilayah Kalimantan Selatan Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan perlindungan terhadap Hak Cipta, Desain Industri dan Kekayaan Intelektual Komunal.

Muhiddin, SP, Kepala Bappelitbangda HST membuka secara resmi kegiatan ini. Dalam sambutannya beliau berharap kegiatan ini bukan hanya sekedar sosialisasi tetapi pelaku usaha dapat mengurus HKI sampai keluarnya legalitas dari produknya mengingat betapa pentingnya untuk mendaftarkan sebuah produk agar legal. 

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada pelaku ekonomi kreatif mengenai berbagai bentuk HKI, mulai dari Hak Cipta, Hak Eksklusif, Ciptaan yang dilindungi, paten, merek, KI Komunal, Desain Industri hingga indikasi geografis sesuai dengan paparan dari Dianor, S.H., M.H, Koordinatoor JFT Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan selatan.

M. Aji Rifani, S.H, Koordinator JFT Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan selatan, dalam paparannya menyampaikan Wisata sebagai salah satu poros ekonomi nasional berbasis KI serta mekanisme cara penndaftaran KI.

Kegiatan ini yang dilaksanakan di Aula Lantai 2 Bappelitbnagda HST ini dihadiri oleh pelaku UMKM dan perwakilan SKPD terkait.


#Bappelitbangda #BappelitbangdaHST #Bappelitbangdasmart

Suka Berita Kami ? Yuk Bagikan:

0 Komentar

Belum ada komentar.

Berikan Komentar

Email anda tidak akan dipublikasikan, semua kolom dengan tanda * wajib diisi